3.08.2012

Internet di Indonesia

         Di Indonesia, jaringan internet mulai dikembangkan pada tahun 1983 oleh Dr. Joseph F.P Luhukay di Universitas Indonesia, berupa UINet. Jaringan itu dibangun selama 4 tahun. Tahun itu juga, Luhukay juga mengembangkan University Network (Uninet) di lingkunagn Dapartmen Pendidikan & Kebudayaan. Jaringan ini adalah jaringan komputer dengan jangkauan lebih luas yg meliputi UI, ITB, UGM, ITS, Universitas Hasanuddin,Institut Pertanian Bogor & Ditjen dikti. 
         Saat ini internet sudah mulai berkembang di Indonesia, penduduk Indonesia sudah mulai menggunakan internet untuk memuaskan rasa keingintahuan dan untuk memperoleh informasi, tahun 2005 Indonesia menempati peringkat ke-13 untuk kategori jumlah pengguna internet di dunia. Akan tetapi, penggunaan internet di Indonesia hanya 7% dr keseluruhan, hal ini menunjukan bahwa internet masih kurang berkembang di Indonesia. 

        Beberapa negara sudah membuat aturan yg berkaitan dengan hukum internet (cyberlaw), terutama yg berkaitan denagn keamanan dan pornografi. Indonesia baru mencoba menerapkan aturan perundangan, yaitu HAKI. 
         Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yg diberikan kepada seseorang/sekelompok orang atas karya ciptaannya. Haki mencakup hak cipta supaya hasil karyanya tidak dibajak pihak lain.
          Tanpa adanya HAKI, semua orang bisa dengan mudah men-download file /program yg diinginkan dr internet. Hal tersebut menyebabkan pembuatnya secara otomatis dirugikan, makanya terkadang kita harus membayar saat men-download file .

0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates